Friday, May 10, 2024

Dukung Pemerintah Jaga Lingkungan, Ajinomoto Olah Limbah Cair jadi Air Bersih

Nukilan. id – PT Ajinomoto Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam menjaga lingkungan. Salah satunya melalui program Peningkatan Pengelolaan Air Limbah (WMI).

Deputy Factory Manager PT Ajinomoto Indonesia – Pabrik Mojokerto, Hariyono mengatakan, konsep WMI tersebut sesuai dengan salah satu inisiatif keberlanjutan global perusahaan untuk mengurangi kerusakan lingkungan global saat memproduksi produk-produk, dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas air di Indonesia.

Hariyono menjelaskan, proses pengolahan limbah cair dari penerimaan, dari proses produksi (influent) sampai dengan release (effluent), membutuhkan waktu proses (treatment) sekitar 10 sampai 12 jam dan beroperasi secara terus-menerus selama 24 jam/hari.

Baca juga: Ombudsman Beberkan Hasil Temuan di Lokasi IPAL

Air limbah dari proses produksi nantinya akan masuk ke gathering tank dan equalization tank untuk diatur konsentrasi pH dan jumlah cairan lainnya. Selanjutnya proses pre-treatment dengan menambahkan udara (proses aerasi) dan kemudian masuk ke biological De-nitrification process.

Hasil dari proses ini kemudian masuk ke proses penjernihan/pengendapan pertama, yang hasilnya adalah air jernih tetapi masih sedikit berwarna (yellowish). Selanjutnya masuk ke proses penjernihan/pengendapan kedua sehingga air menjadi benar-benar jernih.

“Air jernih ini kemudian di proses lagi di kolam aerasi (aeration pool) sebelum akhirnya dipompa ke titik pelepasan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/3).

Baca juga: Banjir Luapan Sungai Rendam Desa Pudeng di Aceh Besar

Dia mengatakan, pengolahan limbah cair menjadi air bersih ini dilakukan di dua pabrik PT Ajinomoto Indonesia, yaitu di Mojokerto, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat. Namun, Pabrik Mojokerto dan Pabrik Karawang berbeda secara proses dan kapasitasnya, karena menyesuaikan dengan jenis proses produksinya dan juga lokasinya.

Dia menggambarkan, di Mojokerto, produksi utamanya adalah MSG dan seasoning, dan hasil air setelah semua proses di atas selesai langsung dialirkan ke Sungai Brantas dengan parameter baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Sedangkan di Karawang, produksi utamanya adalah seasoning saja dan berada di dalam kawasan industri, sehingga limbah cair tidak langsung dialirkan ke sungai, tetapi dialirkan ke WWT kawasan industri dan harus mengikuti parameter yang telah ditetapkan oleh kawasan industri tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Dukung Pertanian Organik, TP-PKK Aceh dan Maporina Teken MoU

Hariyono juga memastikan, baku mutu air limbah milik selalu di bawah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Baku mutu adalah batasan maksimal yang diizinkan untuk rilis air limbah ke badan sungai, artinya kualitas atau parameter limbah cair industri tidak boleh melebihi atau harus selalu di bawah standar baku mutu tersebut.

Pihaknya juga berkomitmen untuk menurunkan volume limbah cair. Malah, Hariyono memastikan volumenya mengalami penurunan setiap tahunnya, terutama setelah menerapkan WMI sejak 2017.

“Butuh banyak langkah untuk mengolah limbah cair menjadi air bersih, namun inilah yang menjadi komitmen kami kepada masyarakat sebagai perusahaan. Kami selalu mengikuti Ajinomoto Group Creating Shared Value’s (ASV), dan inisiatif untuk menyelesaikan masalah sosial dan menciptakan nilai ekonomi melalui aktivitas bisnis kami, dan akan melanjutkan inisiatif ini sejalan dengan pertumbuhan bisnis perusahaan,” tegasnya.

Baca juga: PKS Aceh Gelar Rakerwil

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Luckmi Purwandari menjelaskan, pada prinsipnya, KLHK senantiasa mendorong pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk terus meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran air dalam upaya perbaikan kualitas air di Indonesia. Selain itu juga sangat mengapresiasi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan upaya lebih dari taat (beyond compliance) terhadap pemenuhan peraturan lingkungan hidup melalui program PROPER yang setiap tahunnya memang selalu dilakukan evaluasi.

“Diharapkan pelaku usaha dapat memahami pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan air limbah industri. Selain itu, diharapkan pula agar pelaku usaha dan industri dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk memecahkan masalah secara bersama-sama terkait kendala yang dihadapi di lapangan,” jelasnya. [merdeka.com]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img