Saturday, April 27, 2024

Dua PPTK Dinas PUPR Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara 

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat, Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (5/2/2024).

Kedua terdakwa yang merupakan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Aceh Aceh Timur yaitu Khairul Umam dan Aziz ST mendengar putusan dari Majelis Hakim di PN Tipikor Banda Aceh.

Sidang terhadap pembacaan Putusan kedua terdakwa yang di pimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati selaku Hakim Anggota, di hadiri Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum dari kantor hukum Kasibun Daulay dan kawan-kawan.

Terdakwa Khairul Umam selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat, telah  terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Subsidairitas dengan putusan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan, sebagaimana fakta persidangan.

Sedangkan, terdakwa Aziz ST selaku PPTK Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang Kec Peureulak Barat, pda fakta persidangan di putuskan dengan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan.

Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img