Monday, April 29, 2024

Dua Mantan Bupati Bener Meriah Bebas

Nukilan.id – Dua mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani dan Ahmadi telah selesai menjalani masa tahanannya di lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun lintasgayo.co, yang menyampaikan bahwa, Ahmadi, telah dinyatakan bebas pada hari ini, Selasa, (5/7/2021).

Sementara Ruslan Abdul Gani, telah terlebih dahulu menghabiskan masa tahanannya beberapa bulan lalu.

Informasi yang diterima bahwa, Ruslan Abdul Gani dan Ahmadi saat ini masih berada di Jakarta. Namun, belum diketahui, kapan keduanya akan kembali ke dataran tinggi Gayo, Aceh.

Sebelumnya, diketahui bahwa, Ahmadi divonis tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (3/12/2018).

Sedangkan Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (23/11/2016).[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img