NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pemerintah mengambil langkah serius dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus meningkat di Aceh, khususnya di Kota Lhokseumawe. Seruan ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi I DPRA ke DPR Kota Lhokseumawe, Jumat (27/12/2024).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRA Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M., Wakil Ketua Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), Sekretaris Arif Padillah, S.I.Kom., M.M., serta anggota Ir. Iskandar dan Raja Lukman Ziaulhaq. Mereka diterima oleh Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, dan Wakil Ketua Komisi A, Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd.
Diskusi berfokus pada 12 kasus TPPO yang terungkap di Lhokseumawe, di mana 11 di antaranya melibatkan anak-anak. Modus operandi pelaku adalah menjanjikan gaji besar, namun para korban justru dipekerjakan sebagai awak kapal nelayan dengan bayaran minim. Lebih ironis lagi, korban tidak bisa pulang kecuali digantikan oleh korban lainnya.
Tgk. Muharuddin menegaskan bahwa pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola perlindungan dan penempatan awak kapal perikanan migran, terutama dalam proses perekrutan.
“Kasus ini sudah meluas, bahkan menyentuh institusi pendidikan. Ini memerlukan perhatian serius agar tidak semakin merugikan anak-anak Aceh,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan pembangunan sistem pelayanan pengaduan terpadu di tingkat provinsi untuk memberikan akses keadilan bagi korban dan menjamin hak keluarga dalam proses penyelesaian perkara.
“Banyak anak Aceh yang masih menempuh pendidikan menjadi korban perdagangan orang. Ini harus segera dihentikan,” tegas Muharuddin.
DPRA juga berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai perdagangan orang di Aceh. Selain itu, pendampingan korban akan terus didorong untuk memastikan hak atas pemulihan mereka terpenuhi.
“Kita perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara penempatan awak kapal perikanan migran dan membangun forum bersama untuk memperbaiki perlindungan korban,” pungkas Muharuddin.
Kasus TPPO di Aceh, terutama yang melibatkan anak-anak, kini menjadi perhatian serius. Langkah tegas pemerintah diharapkan dapat menghentikan praktik keji ini dan melindungi masa depan generasi muda Aceh.
Editor: Akil