Permendikdasmen SPMB Tetap Berlaku di Aceh, Kadisdik: Batas Usia Masuk SD Ikuti Aturan Nasional

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, memastikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk aturan batas usia masuk sekolah dasar (SD), tetap berlaku di Aceh. Murthalamuddin menegaskan bahwa daerah tetap mengikuti kebijakan nasional.

“Tetap berlaku. Aceh mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Permendikdasmen terkait pelaksanaan SPMB, termasuk persyaratan usia masuk SD,” kata Murthalamuddin saat dikonfirmasi Nukilan, Minggu (24/6/2026).

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur persyaratan usia calon murid kelas 1 SD. Dalam ketentuan tersebut, anak berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diprioritaskan untuk diterima, sementara anak usia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar. Pengecualian diberikan bagi anak usia 5 tahun 6 bulan dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Selain mengatur batas usia, kebijakan SPMB juga menegaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat penerimaan.

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta menyesuaikan pelaksanaan penerimaan murid baru dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dengan demikian, aturan terkait usia masuk SD dipastikan tetap menjadi acuan dalam proses penerimaan murid baru di Aceh. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News