NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh terkait penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Pertemuan berlangsung di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu (12/8/2026).
Konsultasi tersebut dihadiri Plh Kepala Dinas ESDM Aceh Ir. Irwansyah, S.T., M.T., Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T., Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Aidi Habibi, A.R., Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Mawardi, Asisten II Setdakab Aceh Utara M. Nasir, S.Sos., M.Si., serta para anggota Banleg DPRK Aceh Utara.
Rancangan Qanun tersebut masuk dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026 dan sedang dalam tahap pembahasan DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Konsultasi dilakukan untuk memperoleh masukan guna menyempurnakan qanun agar selaras dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 serta regulasi-regulasi lainnya.
Plh Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah mengapresiasi konsultasi tersebut. Ia menegaskan penataan sumur minyak masyarakat harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin aspek keselamatan, lingkungan dan manfaat ekonomi.
“Kita ingin qanun ini menjadi instrumen untuk menata kegiatan sumur minyak masyarakat agar berlangsung legal, aman dan tertib. Masyarakat harus mendapatkan kepastian dan perlindungan, sementara aspek keselamatan, lingkungan serta kepentingan daerah juga harus terjaga,” ujar Irwansyah.
Dalam pertemuan disampaikan bahwa jumlah sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Utara yang diakui Pemerintah Pusat/Tim Gabungan yang terdiri dari Kementrian ESDM, Mabes Polri, Kemenko Polkam, Kejaksaan Agung, BIN dan Kemenkop adalah 547 sumur.
Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Aidi Habibi, A.R. mengatakan qanun tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat, memperkuat keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap PAD Aceh Utara.
Dalam kesempatan tersebut Aidi Habibi juga sangat mengharapkan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh supaya Qanun Aceh terkait ini bisa segera hadir agar regulasi lokal memiliki landasan yang kuat.
“Kami ingin qanun ini menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi tetap berada dalam koridor regulasi nasional dan kewenangan Aceh serta bisa berkontribusi terhadap PAD Aceh Utara. Proses sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan pelaksanaannya dapat berjalan efektif,” ujar Aidi.
Sementara itu, Kabid Migas Dinas ESDM Aceh Dr. Dian Budi Dharma menyampaikan operasional pengelolaan sumur minyak masyarakat ditargetkan mulai paling lambat September 2026, sesuai arahan Gubernur Aceh, dengan Aceh Utara diharapkan menjadi pilot project.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, terdapat empat kategori, yaitu sumur tua, sumur idle, sumur masyarakat dan kerja sama lainnya. BUMD/Koperasi/UMKM berperan sebagai pengumpul atau penampung produksi, bukan pemilik sumur, dan menjadi penghubung dengan kontraktor atau pembeli seperti PGE maupun Pertamina. Penetapan lokasi dan status sumur telah melalui verifikasi lapangan oleh tim yang dibentuk Kementerian ESDM.
Sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelola per wilayah dibatasi masing-masing satu BUMD, satu koperasi dan satu UMKM. Jumlah sumur dan pengelola bersifat final (fixed) dan tidak dapat ditambah. Untuk Aceh Utara, pengelolaan berinduk pada Koperasi Produsen Keramat Daya Energi, dengan PT Pase Energi Migas sebagai BUMD dan Petro Karya Utama sebagai UMKM.
Ketiga lembaga yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM sebagai Badan Kelola Usaha (BKU) tersebut saat ini bersama Bada Pengelola Migas Aceh (BPMA) sedang menyelesaikan kajian mandiri dan verifikasi proposal teknis untuk penandatanganan kerja sama bersama Menteri ESDM.
Dian menambahkan, pengelolaan sumur tua dan idle membutuhkan teknologi tinggi serta modal besar sehingga dapat dilakukan melalui kerja sama BUMD/koperasi/UMKM dengan investor atau badan usaha sesuai ketentuan ESDM.
Karena menurut Dian kesiapan modal juga menjadi perhatian karena biasanya masyarakat bisa menunggu waktu pembayaran terhadap pembelian minyak maksimal sekitar satu-dua minggu, sementara proses pembayaran pembelian seperti Pertamina/PGE dapat mencapai enam bulan. Karena itu, BKU harus memiliki modal yang memadai untuk menjembatani perbedaan waktu pembayaran tersebut.
“Kita tidak ingin legalitas sudah selesai, tetapi operasional terhambat karena kelembagaan dan permodalan belum siap. Pengelolaan harus berjalan utuh, dari kepastian hukum hingga pemasaran dan pembayaran kepada masyarakat,” pungkas Dian Budi Dharma.





