PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) memastikan bahwa belanja kebutuhan sehari-hari, seperti bahan pokok di warung dan supermarket, tidak akan dikenakan…











