Monday, April 29, 2024

BPOM Aceh Temukan 16 Produk tanpa Izin Edar dan 7 Produk Kedaluarsa di Empat Kabupaten/Kota

Nukilan.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM) Aceh menemukan 13 sarana distributor dan retail pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan rincian 16 jenis produk tanpa izin edar (TIW), 7 jenis produk kedaluarsa, dan satu jenis produk rusak.

Hal tersebut diketahui setelah BPOM Aceh melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan terhadap 44 sarana distributor, retail pangan, dan pengawasan takjil Ramadan selama empat hari di empat kabupaten/kota di Aceh, yaitu Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, dan Kota Langsa.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi dalam keterangannya mengatakan kegiatan intensifikasi pangan ini turut dihadiri oleh instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Langsa dan Satuan karya Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) pada tiap daerah untuk melakukan sampling, pengujian, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Terhadap temuan produk tersebut langsung dilakukan pemusnahan di tempat oleh petugas dengan disaksikan oleh pemilik sarana,” ujar Yudi Noviandi, Kamis (29/3/2024).

Yudi menambahkan, dalam pelaksanaannya pedagang dan pemilik sarana diberikan pembinaan teknis oleh petugas untuk selalu menjaga keamanan dan mutu pangan terutama saat bulan Ramadan dan masyarakat diimbau agar selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluarsa suatu produk sebelum membeli dan mengonsumsinya. []

Reporter: Sammy
Editor: Sammy

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img