Tuesday, May 7, 2024

BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Nukilan.id – Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari lima bidang tanah untuk Masjid Raya Baiturrahman yang berlokasi di Kota Banda Aceh.

“Tanah wakaf menjadi salah satu obyek tanah yang juga penting untuk disertifikatkan,” kata Taufiqulhadi dalam keterangannya, Sabtu, (11/09/2021).

Penyertifikatan tanah wakaf dilakukan agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Karena sertifikat tanah wakaf ini memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN menjamin akan memudahkan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf, karena hal ini merupakan amanat dari perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Taufiqulhadi meminta masyarakat atau nazir dapat pro-aktif dalam menyertipikatkan tanah wakaf untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut.

“Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kemudian, Kepala KUA akan meminta tanda bukti penguasaan tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf,” tutur dia.

Taufiqulhadi mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar menyertifikatkan tanahnya, baik itu tanah pribadi maupun tanah yang sudah diwakafkan.

“Segera sertifikatkan tanah Anda ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini menjadi penting agar tanah Anda memiliki perlindungan yang lebih kuat serta dapat mencegah penyelewengan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata dia. [kompas]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img