BPK Temukan 1.663 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Simeulue Belum Bayar Pajak

Share

Nukilan.id – Sebanyak 1.663 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue berstatus menunggak atau belum bayar pajak. Hal itu, diketahui dari hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan aset tetap tahun anggaran (TA) 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan aset daerah.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Ganti 189.803 Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik

“Pemkab Simeulue belum membayar pajak kendaraan dinas berdasarkan data diri dari kantor Samsat terdapat sebanyak 1.663 unit kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat,” tulis BPK dalam LHK LKPD Simeulue TA 2022 yang diterima oleh Nukilan.id, Rabu (7/6/2023).

Selanjutnya, kendaraan dinas yang belum melunasi pajak tersebut terhitung sejak 31 Desember 2018 – 14 Januari 2023 dengan lama tunggakan dibawah 5 tahun berjumlah 619 unit, kemudian untuuk periode 31 Desember 2013 – 31 Desember 2018 yakni tunggakan selama 10 tahun sebanyak 385 unit dan periode 14 Januari 2006 – 31 Desember 2013 atau tunggakan diatas 10 tahun mencapai 659 unit kendaraan dinas.

Di sisi lain, BPK tidak memberikan secara rinci berapa jumlah unit berdasarkan kategori dan jenisnya yang terdapat pada dinas mana saja kendaraan tersebut ketika menunggak pajak.

“Kondisi tersebut mengakibatkan pengendalian atas penanganan hukum kendaraan dinas sulit dilakukan, kondisi tersebut disebabkan kepala SKPK selaku pengguna barang kurang mengawasi, mengendalikan, dan membina dalam mengelola barang milik daerah yang harusnya tetap dibayarkan pajaknya,” lanjut BPK dalam keterangan tertulis pada LHK LKPD Simeulue TA 2022.

Oleh karena itu, dari hasil temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pj Bupati Simeulue agar memerintahkan kepala SKPK tentang kwajiban membayar pajak kendaraan dinas milik daerah dengan membuat surat perjanjian pinjam pakai set milik daerah dan menginventarisasi aset rusak berat serta menginstruksikan para pengurus barang untuk menjadikan hal itu pedoman dan ketentuan dalam tata usaha barang/aset milik daerah. [Azril]

Baca Juga: Kapolresta Banda Aceh Cek Kelengkapan Kendaraan Dinas Polri

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News