Monday, May 20, 2024

BKA: Penunjukan Plt Kepala BPBJ Sudah Sesuai Regulasi

Nukilan.id – Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qohar menegaskan, bahwa pengangkatan T. Aznal Zahri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Aceh sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal itu disampaikan Abdul Qohar menanggapi penyataan Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal yang menilai penunjukan Plt Kepala BPBJ itu cacat hukum.

“Pasalnya, T. Aznal telah melalui jenjang karier yang ditentukan sebelum menduduki jabatan Plt Kepala Biro PBJ, yakni terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Bagian di instansi tersebut,” jelas Abdul Qohar dalam keterangannya kepada Nukilan.id.

Namun, kata dia, terkait pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan T. Aznal pada November 2016 lalu telah diselesaikan dan diberikan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Plt Gubernur Aceh pada masa itu.

Selain itu, Abdul Qohar juga menjelaskan, Gubernur Aceh menunjuk T. Aznal sebagai Plt Kepala Biro PBJ sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Romawi V huruf D angka 2 Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman disiplin, huruf I angka 4.

Pembebasan dari jabatan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun setelah dibebaskan dari jabatannya, dalam waktu 1 (satu) tahun, dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki sesuatu jabatan lain.

“Artinya T. Aznal saat ini telah bebas dari pelanggaran masa lalu karena telah menerima sanksi. Beliau juga sudah pantas menjabat Plt Kepala Biro PBJ karena telah melalui jenjang jabatan yang sesuai dengan regulasi,” terangnya.

Kemudian, kata Abdul Qohar, usai menjalani sanksi, T. Aznal kembali meniti jabatannya di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh. Mulai dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, dan terakhir sebagai Kepala Bagian di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img