BBPOM Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah produk jamu tanpa izin edar yang diperjualbelikan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, saat melakukan pengawasan terhadap pedagang jamu tradisional dalam rangka Pekan Jamu Nasional 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) malam tersebut dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB dengan menyasar para pedagang jamu gerobak yang beroperasi di sekitar kawasan masjid. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan edukatif sekaligus pemeriksaan langsung terhadap produk yang dijual kepada masyarakat.

Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk jamu yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Dari hasil pengawasan, petugas masih menemukan beberapa produk jamu tanpa izin edar yang diperjualbelikan. Terhadap temuan tersebut, kami melakukan pembinaan dan meminta produk yang tidak memenuhi ketentuan untuk segera diamankan serta tidak diperjualbelikan kepada masyarakat,” kata Riyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya menjual produk yang aman, bermutu, dan legal.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi mengenai keamanan produk jamu, legalitas peredaran obat tradisional, serta bahaya penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) yang kerap disalahgunakan dalam produk jamu ilegal.

Pengawasan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Kolaborasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan obat tradisional yang beredar di masyarakat.

Selain melakukan pemeriksaan produk, petugas juga memasang stiker informasi pada gerobak pedagang yang telah mendapatkan pembinaan. Stiker tersebut memuat informasi Public Warning BPOM terkait obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Riyanto menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun konsumen agar lebih cermat dalam memilih produk jamu.

“Sesuai tema Pekan Jamu Nasional 2026, yaitu ‘Menjamu Masa Depan dengan Jamu’, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh produk jamu yang aman, bermutu, dan bebas dari Bahan Kimia Obat berbahaya. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga merangkul dan membina para pedagang agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap melalui kegiatan pengawasan dan edukasi tersebut, kepatuhan pelaku usaha jamu tradisional terus meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh produk yang aman dan bermanfaat, sekaligus mendukung pelestarian jamu sebagai warisan budaya bangsa.

“Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pelestarian budaya sehat jamu sebagai warisan bangsa yang dapat terus dinikmati oleh generasi masa depan,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img

Read more

Local News