Saturday, April 20, 2024

Banleg DPRA Usul Pembentukan Komite Aceh Hak Asasi Manusia

Nukilan.id – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama Pemerintah Aceh dan Civitas Akademika tentang Rancangan Qanun (Raqan) Hak-Hak Sipil dan Politik yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA, Senin (28/3/2022).

Ketua Banleg DPRA, Azhar Abdurrahman menjelaskan, terkait hak-hak sipil dan politik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau dikenal dengan UUPA. Hal itu merupakan tindaklanjut dari poin-poin nota kesepakatan damai (MoU Helsinki, 15 Agustus 2005) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Jadi dalam poin-poin MoU Helsinki ini ada 2 Kovenan internasional penting yang terkait dengan HAM, yakni Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kemudian Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Makanya pada tahun 2022 ini kita ingin mencoba untuk memaksimalkan kembali yang sudah pernah kita lakukan pada tahun lalu, tentang apa saja yang masih kurang dan harus diperbaiki,” kata Azhar yang juga Sekretaris Fraksi Partai Aceh (PA) itu di sela RPDU di Gedung DPRA.

Selain itu, kata dia, rapat ini juga membahas tentang pengusulan pembentukan Komite Aceh Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, Komite ini perlu dibentuk untuk mengontrol dan mengadvokasi hak asasi masyarakat Aceh.

Salah satunya, tegas Azhar, dana Otonomi Khusus (Otsus) harus diprioritaskan kepada lembaga kekhususan Aceh, seperti Dinas Dayah, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, Majelis Pendidikan Aceh (MPD), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Majelis Adat Aceh (MAA).

“Karena lembaga itu merupakan lembaga yang lahir dari perintah kekhususan Aceh. Jadi kedepan dana Otsus harus mengatur tentang lembaga kekhususan saja yang lahir dari perjanjian MoU Helsinki, bukan untuk Instansi lain yang bukan haknya,” sambungnya.

Karena itu, Azhar berharap, kedepan apabila terbentuk Komite Aceh Hak Asasi Manusia, maka hal itu akan menjadi perhatian utama. Dan nantinya Komite Aceh ini akan dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang bersumber dari dana Otsus.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img