Thursday, March 28, 2024

Bangun Gedung Hijau, Cara Kementerian PUPR Kurangi Emisi Karbon

Nukilan.id – Setiap pembangunan gedung yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan konsep Bangunan Gedun Hijau (BGH).

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti mengatakan, ini salah satu upaya demi mengurangi emisi karbon.

Misalnya, penerapan konsep BGG ini diwujudkan dalam pembangunan Gedung Kantor Kementerian PUPR, pasar tradisional, rumah susun (rusun) hemat energi.

Pembangunannya dilaksankan bersamaan dengan pemanfaatan energi terbarukan untuk pengoperasian bangunan gedung.

“Beberapa bangunan yang didirikan Kementerian PUPR pun sudah mendapatkan penghargaan tingkat ASEAN kategori energy efficient building pada bangunan tropis,” ujar Diana dalam acara Hari Habitat Dunia (HHD) dan Hari Kota Dunia (HKD), Senin (4/10/2021).

Contohnya, setiap venue (arena) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 dan perguruan tinggi juga menerapkan konsep BGH.

“Sehingga, pemeliharaannya (gedung dengan konsep (BGH) pun juga akan lebih hemat lagi,” tambah Diana.

Terkait penerapan konsep ini, Kementerian PUPR telah menerbitkan dua aturan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.

Keduanya adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelengggaraan Konstruksi Berkelanjutan.

Kemudian, Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja BGH.

Selain bangunan, upaya mengurangi emisi karbon juga dilaksanakan dari sektor persampahan.

Caranya, dengan melanjutkan program pengelolaan sanitasi (air limbah domestik dan persampahan) melalui pelakaanaan kegiatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Dalam RPJMN ini diamanatkan 100 persen saham perkotaan dikelolq dengan baik melalui 80 persen penanganan dengan memberikan dukungan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain itu, 20 persen pengurangan sampah yaitu melalui penyediaan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reuse, Reduce, and Recyle (TPS3R) dan penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) setiap tahunnya. [kompas.com]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img