NUKILAN.ID | JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti konsekuensi jika aset badan usaha milik negara (BUMN) masuk sebagai objek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Persoalan tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam, terutama terhadap aset BUMN yang masih produktif dan menghasilkan pendapatan.
Anggota Baleg DPR RI, Prof. Darmadi, mengusulkan agar Baleg kembali meminta penjelasan dari BUMN dan Badan Pengaturan BUMN terkait status aset yang berpotensi menjadi objek reforma agraria.
“Banyak sebenarnya pertanyaan juga bahwa aset-aset BUMN itu tidak dikecualikan,” kata Prof. Darmadi dalam rapat Baleg DPR RI, sebagaimana dilansir Nukilan dari siaran langsung DPR RI, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, apabila tanah BUMN yang nantinya menjadi objek reforma agraria diambil untuk kemudian didistribusikan kembali, kebijakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi terhadap pencatatan aset hingga pendapatan perusahaan negara.
“Dampak-dampak daripada pengambilan nanti tanah-tanah BUMN yang nanti akan diredistribusi itu kan akan mengakibatkan banyak hal,” ujarnya.
Prof. Darmadi menilai persoalan menjadi lebih kompleks apabila aset yang menjadi objek reforma agraria merupakan aset produktif. Sebab, aset tersebut selama ini memberikan pendapatan bagi BUMN.
“Kalau aset-aset produktif itu diambil juga, itu akan mengurangi revenue daripada BUMN-BUMN,” katanya.
Karena itu, Prof. Darmadi meminta persoalan tersebut tidak disederhanakan menjadi sekadar pengambilalihan aset BUMN.
“Bukan enggak setuju tapi dampaknya kita harus ukur, Pak Ketua,” ujarnya.
Baleg kemudian sepakat untuk meminta keterangan lebih lanjut dari BUMN. Dalam rapat, sejumlah perusahaan negara disebut perlu memberikan gambaran mengenai aset yang masih produktif, tidak produktif, maupun yang sedang bersengketa.
Baleg juga mempertimbangkan menghadirkan perusahaan seperti PT Timah dan PT Bukit Asam, serta BUMN lain yang memiliki penguasaan lahan besar. Selain persoalan BUMN, pembahasan RUU Reforma Agraria juga mendapat perhatian dari sisi masyarakat adat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, meminta agar masyarakat adat dilibatkan dalam pembahasan. Menurut Martin, banyak norma dalam reforma agraria yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat.
“Perlu juga mintakan pendapat itu kawan-kawan masyarakat adat,” kata Martin.
Martin mengatakan masukan masyarakat adat penting agar pengaturan hak ulayat dapat diperkuat dalam RUU Reforma Agraria sekaligus mencegah tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat.
“Bagian hak ulayat dan segala macam itu kan bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU masyarakat adat,” ujarnya.
Baleg sendiri menargetkan pembahasan RUU tersebut berjalan cepat. Namun, sejumlah anggota mengingatkan agar percepatan tidak mengorbankan kedalaman pembahasan dan keterlibatan pihak-pihak yang terdampak langsung. []
Reporter: Sammy

