NUKILAN.ID | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menilai pembentukan pengadilan khusus agraria belum diperlukan untuk menangani sengketa pertanahan. MA lebih memilih memperkuat kompetensi hakim yang sudah ada melalui sertifikasi dan pelatihan khusus di bidang pertanahan dan tata ruang.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Yanto, yang dalam rapat Badan Legislasi DPR RI hadir mewakili Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Saat ditanya secara langsung mengenai kebutuhan pembentukan pengadilan khusus agraria, Prof. Yanto menyatakan MA lebih condong pada penguatan kapasitas hakim yang telah berada dalam sistem peradilan saat ini.
“Kalau dari kami tidak perlu, Pak. Lebih condong ke sertifikasi,” kata Prof. Yanto dalam rapat tersebut, dikutip Nukilan dari siaran langsung DPR RI, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, sistem peradilan yang ada pada dasarnya telah memiliki kewenangan untuk menangani berbagai dimensi sengketa pertanahan. Pengadilan Negeri menangani aspek keperdataan, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang menguji keabsahan prosedural keputusan tata usaha negara, termasuk yang berkaitan dengan pertanahan.
“Secara teoritis, struktur pengadilan saat ini sudah memiliki kompetensi untuk masing-masing dimensi sengketa tanah,” ujar Prof. Yanto.
Persoalan utama, menurut dia, bukan terletak pada ketiadaan kewenangan pengadilan, melainkan fragmentasi ketika satu konflik pertanahan memiliki dimensi perdata dan tata usaha negara sekaligus.
Dalam konteks itu, MA telah mengambil langkah dengan mendorong sertifikasi hakim di bidang pertanahan dan tata ruang. Program tersebut dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2024 untuk hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan PTUN.
“Pendekatan Mahkamah Agung RI saat ini lebih cenderung kepada penguatan kompetensi hakim-hakim yang sudah ada melalui sertifikasi dan pelatihan khusus pertanahan, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian ATR atau BPN, dibandingkan membentuk pengadilan khusus atau lembaga yang baru,” katanya.
Meski demikian, Prof. Yanto mengakui sengketa agraria memiliki karakteristik yang berbeda dengan sengketa pertanahan biasa. Konflik agraria struktural dapat melibatkan masyarakat lokal maupun adat, korporasi, serta persoalan penguasaan tanah yang berlangsung turun-temurun.
Ia menyoroti persoalan pembuktian yang dapat menempatkan masyarakat dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki dokumen administrasi formal.
“Dokumen landasan RUU mencatat adanya kesenjangan serius antara kepastian hukum formal dan realitas penguasaan tanah masyarakat secara turun-temurun. Di mana masyarakat lokal maupun adat sering kali kalah di pengadilan semata-mata akibat ketiadaan bukti administrasi formal tanah,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan norma baru agar penyelesaian sengketa agraria tidak justru berujung pada kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan tanah yang mereka kuasai.
Dalam paparannya, IKAHI juga mencatat adanya perkara agraria yang memiliki dimensi perdata, tata usaha negara, bahkan pidana secara bersamaan. Kondisi itu membuat satu objek tanah dapat menjadi perkara di lebih dari satu jalur peradilan.
Prof. Yanto mengatakan MA telah berupaya mengurangi potensi persoalan tersebut melalui rumusan hukum kamar. Salah satunya terkait pembagian kewenangan antara peradilan umum dan PTUN dalam sengketa pertanahan.
Bagi MA, pembentukan institusi pengadilan baru bukan pilihan utama. Penguatan kemampuan hakim melalui sertifikasi, harmonisasi kewenangan antarlembaga peradilan, serta penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa dinilai menjadi pendekatan yang lebih tepat. []
Reporter: Sammy

