Day Care Lokasi Kekerasan Anak di Banda Aceh Ternyata Tak Kantongi Izin Resmi

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah day care di kawasan Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala. Selain adanya tindakan kekerasan, fasilitas penitipan anak tersebut juga diketahui belum memiliki izin operasional resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, mengatakan hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa day care tersebut belum mengantongi legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa tempat penitipan anak ini belum memiliki izin operasional resmi. Ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ichsan dalam konferensi pers di Media Center Wali Kota Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, Kepala Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh, Sulthan Muhammad Yus, menyampaikan bahwa berdasarkan asesmen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah terjadi kekerasan terhadap seorang balita perempuan berinisial R (18).

Ia menjelaskan, dari keterangan serta rekaman kamera pengawas (CCTV), tindakan kekerasan dilakukan oleh pengasuh yang bertugas saat itu dan terjadi lebih dari satu kali.

“Dalam rekaman tersebut juga terlihat adanya pengasuh lain di lokasi, namun tidak melakukan upaya pencegahan,” kata Sulthan.

Pihak pengelola day care disebut telah memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat, serta menonaktifkan sementara dua pengasuh lainnya yang dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses pendampingan terhadap korban tetap menjadi prioritas, meskipun pihak pengelola mengklaim persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Hingga kini, pemerintah masih berusaha memperoleh akses komunikasi langsung dengan keluarga korban,” ujarnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman atau konten yang melibatkan anak, guna menjaga privasi serta kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami mengajak seluruh pihak orang tua, pengelola layanan penitipan anak, serta masyarakat luas untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap perlindungan anak, termasuk tidak menyebarluaskan konten yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak,” tutupnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img

Read more

Local News