NUKILAN.ID | Jakarta – Komisi III DPR RI menerima berbagai masukan dari kalangan akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu sorotan utama adalah perlunya penguatan akuntabilitas, transparansi, dan mekanisme pengawasan terhadap institusi Polri agar sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Dr YA Triana Ohoiwutun, SH, MH, menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kejahatan dan tantangan keamanan yang semakin kompleks, terutama di era digital.
Menurut Triana, revisi UU Polri harus diarahkan pada penguatan prinsip democratic policing (kebijakan demokratis) yang menekankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas penggunaan kewenangan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Perubahan substansi hukum Polri harus berorientasi pada prinsip negara hukum, penghormatan HAM, dan penguatan akuntabilitas institusi agar mampu menjawab perkembangan masyarakat dan teknologi yang sangat cepat,” ujarnya dalam siaran langsung RDPU Komisi III DPR RI di akun YouTube DPR RI, dikutip Nukilan, Selasa (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan besar yang dimiliki Polri harus diimbangi dengan sistem kontrol yang kuat, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal. Penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), transparansi penanganan pelanggaran etik, serta mekanisme pengaduan publik dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, Triana menyoroti perlunya kejelasan norma hukum terkait sejumlah kewenangan Polri, seperti penyadapan, intelijen, keamanan siber, penggunaan senjata, keadilan restoratif, hingga diskresi kepolisian. Menurutnya, berbagai kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum yang tegas untuk menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan hak warga negara.
Menurut Triana, keberhasilan revisi UU Polri nantinya tidak hanya diukur dari lahirnya aturan baru, tetapi juga dari kemampuan institusi tersebut membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. []
Reporter: Sammy



