Kejati Aceh Buru 43 DPO, 8 Orang Berhasil Diamankan hingga Agustus 2026

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih memburu 43 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah hukum Aceh. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan DPO berhasil diamankan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Capaian tersebut dipaparkan Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah dalam laporan kinerja institusinya. Pengamanan delapan DPO itu bahkan melampaui target yang ditetapkan sebanyak tiga kegiatan, dengan capaian mencapai 267 persen.

Teuku Rahmatsyah memastikan pihaknya akan menangkap para DPO apabila keberadaan mereka diketahui berada di Aceh.

“Kalau ada di Aceh pasti kita tangkap, saya bisa pastikan itu,” kata Teuku Rahmatsyah kepada awak media, termasuk Nukilan, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, kendala utama dalam mengejar para DPO adalah keberadaan mereka yang belum diketahui. Di luar persoalan tersebut, Kejati Aceh tidak menemukan kendala berarti dalam proses pencarian.

“Keberadaannya yang kita tidak tahu. Yang lain tidak ada kendala,” ujarnya.

Kejati Aceh juga mengajak masyarakat ikut membantu memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Informasi dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk secara langsung melalui pesan pribadi kepada pihak terkait.

“Kita minta bantuan masyarakat lagi melalui media. Kalau ada informasi dari awal, boleh japri juga. Identitas pelapor kami rahasiakan,” terang Rahmatsyah.

Ia menambahkan, 43 orang yang masih berstatus DPO tersebut terlibat dalam berbagai perkara pidana. Karena itu, informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu mempercepat proses pencarian dan pengamanan.

“Kasusnya berbagai macam tindak pidana,” tutupnya.

Reporter: Rezi

Read more

Local News