Warga Banda Aceh Bisa Ganti Foto KTP-el Secara Online, Ini Syarat dan Jadwalnya

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Warga Kota Banda Aceh yang ingin mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kini dapat melakukan pendaftaran secara online. Layanan tersebut disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh untuk mengatur jadwal pelayanan agar masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama di lokasi.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko menjelaskan, kebijakan pendaftaran online diterapkan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendaftaran sebelumnya yang dilakukan secara langsung.

“Kita mohon maaf ada sedikit perubahan yang sebelumnya di flayer untuk pendaftaran dilakukan secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Namun, setelah kami evaluasi kalau masyarakat datang hanya berdasarkan nomor antrian, mereka tidak mengetahui secara pasti kapan akan dilayani. Hal ini berpotensi menimbulkan antrian yang padat dan kurang nyaman. Karena itu sekarang kami menerapkan pendaftaran online dengan pilihan jadwal pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu. Namun bagi masyarakat yang tidak mengetahui perubahan ini akan tetap dilayani,” kata Heru, Jumat (07/08/2029).

Layanan penggantian foto KTP-el ini akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2026 di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Pelayanan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya.

“Dengan pendaftaran online ini pemohon dapat memilih hari dan sesi pelayanan sesuai jadwal yang diinginkan, yakni pukul 08.30–12.00 WIB untuk sesi pagi dilayani sebanyak 30 orang dan 14.00–16.00 WIB untuk sesi siang dilayani sebanyak 15 orang. Apabila berhalangan hadir sesuai jadwal yang telah dipilih, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil melalui Direct Message (DM) Instagram untuk melakukan penjadwalan ulang,” kata Heru.

Menurut Heru, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi warga sebelum mengajukan penggantian foto KTP-el.

“Warga kota yang mau mengganti foto KTP persyaratannya yaitu ada perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP rusak atau buram, KTP dengan tahun cetak terakhir minimal tahun 2021 dan sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Heru

Pendaftaran dapat dilakukan melalui formulir online yang telah disediakan Disdukcapil. Warga juga dapat mengaksesnya melalui kode QR yang tercantum pada flyer layanan.

Link pendaftaran: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScui8wbpG317dtRUUrWhyWOgm-5mC5Np-iok4qHZoOZ6gbxdw/viewform

Heru menyebut tingginya kebutuhan penggantian foto KTP-el tidak terlepas dari perubahan kondisi fisik masyarakat sejak pertama kali melakukan perekaman identitas.

“Ada masyarakat yang kesulitan saat membuka rekening bank ataupun ketika melakukan pemeriksaan identitas di bandara karena wajah pada KTP sudah berbeda dengan kondisi sekarang. Mereka akhirnya harus menunjukkan dokumen pendukung lain. Hal-hal seperti ini yang mendorong tingginya permintaan penggantian foto,” katanya.

Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta memanfaatkan layanan tersebut dan hadir sesuai jadwal yang telah dipilih saat melakukan pendaftaran.

Heru juga mengimbau warga agar memperhatikan waktu pelayanan sehingga proses penggantian foto KTP-el dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan penumpukan antrean.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News