Ombudsman Aceh: Penilaian Maladministrasi Harus Jadi Pemicu Perbaikan Pelayanan Publik

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tidak semata-mata bertujuan meraih nilai tinggi, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, saat membuka kegiatan Entry Meeting dan Bimbingan Teknis Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7/2026).

“Esensi dari Penilaian Maladministrasi bukanlah mengejar nilai semata, melainkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kepuasan masyarakat ketika mengakses layanan harus menjadi tujuan utama setiap penyelenggara pelayanan publik,” jelas Dian.

Menurut Dian, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh hanya dilakukan menjelang proses penilaian. Perbaikan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkualitas setiap waktu.

Kegiatan entry meeting dan bimbingan teknis tersebut digelar untuk memperkuat pemahaman penyelenggara pelayanan publik mengenai mekanisme, indikator, serta tujuan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Dalam kesempatan itu, Dian juga memaparkan latar belakang, dasar hukum, prinsip, indikator, mekanisme penilaian, serta hasil penilaian pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi bagi seluruh instansi.

Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh berharap seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Hasil penilaian diharapkan tidak hanya menjadi ukuran capaian nilai, tetapi juga menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Perubahan besar dalam pelayanan publik selalu diawali dari komitmen setiap penyelenggara untuk terus memperbaiki diri. Ombudsman akan terus menjadi mitra sekaligus pengawas agar setiap upaya perbaikan tersebut benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Aceh,” ucap Dian.

Pada sesi bimbingan teknis, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Muammar, memaparkan secara rinci mekanisme pelaksanaan penilaian, mulai dari latar belakang, dasar hukum, ruang lingkup, tahapan, indikator, metode pengumpulan data, hingga berbagai aspek yang perlu dipersiapkan oleh instansi yang menjadi lokus penilaian. Sesi diskusi juga dimanfaatkan peserta untuk mendalami berbagai aspek teknis pelaksanaan penilaian di instansi masing-masing.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam sambutannya menekankan pentingnya penerapan konsep New Public Service (NPS), yakni paradigma administrasi publik yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Ia mengajak seluruh instansi menjadikan Penilaian Maladministrasi sebagai momentum memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Apresiasi terhadap pelaksanaan bimbingan teknis juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Arinaldi. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman antarinstansi sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan. Ia berharap bimbingan teknis tersebut dapat membantu setiap instansi menyempurnakan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi harapan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Arinaldi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, Asisten III Sekretariat Daerah Aceh A. Murtala, Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kantor Imigrasi Kelas I dan II, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi lokus penilaian di Aceh.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News