NUKILAN.ID | IDI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sedikitnya 18 paket proyek belanja pemeliharaan serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026.
Dalam laporan yang dihimpun Nukilan, BPK merinci terdapat kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan belanja pemeliharaan yang dilaksanakan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Sekretariat Daerah. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUPR.
Beberapa temuan dengan nilai terbesar di antaranya kekurangan volume pekerjaan pengaspalan Jalan Seuneubok Jalan–Alue Dalam, Kecamatan Idi Tunong, sebesar Rp27,54 juta. Hasil pemeriksaan fisik tersebut telah dibahas bersama PPK, PPTK, konsultan pengawas dan penyedia jasa.
BPK juga menemukan kekurangan volume pada pekerjaan lanjutan pengaspalan Jalan Dama Pulo–Teupin Panah, Kecamatan Idi Rayeuk, senilai Rp27,21 juta.
Selain proyek jalan, pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan lain, seperti penimbunan lapangan bola di Gampong Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, sebesar Rp32,28 juta, serta pembangunan talud dan rehabilitasi jembatan di beberapa lokasi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Timur memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas PUPR serta Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, menginstruksikan PPK dan PPTK agar lebih cermat dalam pengendalian kontrak, serta memproses kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp133.622.832,99 sesuai ketentuan. []
Reporter: Sammy

