NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., melantik dan mengambil sumpah/janji 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat penugasan tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, dan Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah.
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Selasa (7/7/2026), dan diikuti aparatur sipil negara (ASN) yang akan bertugas di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Dalam arahannya, Azhari menyampaikan bahwa pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga prosesi hari ini menjadi momentum bagi kita semua. Rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang biasa dalam sebuah instansi pemerintah. Promosi merupakan proses yang ditempuh melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Azhari.
Ia mengatakan rotasi, mutasi, maupun promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang akan terus berjalan sesuai kebutuhan institusi. Karena itu, setiap ASN diminta terus mengembangkan kompetensi, memaksimalkan potensi yang dimiliki, serta aktif mengikuti berbagai informasi mengenai peluang pengembangan karier.
“Manfaatkan potensi yang dimiliki. Dinamika organisasi akan terus bergulir sehingga kita harus selalu siap memberikan kontribusi terbaik di mana pun ditempatkan,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Azhari juga mengingatkan ketentuan mengenai perpindahan ASN, khususnya bagi pegawai yang diangkat melalui formasi tahun 2019. Menurutnya, para ASN tersebut masih terikat dengan surat pernyataan yang ditandatangani saat dinyatakan lulus seleksi.
“ASN yang lulus pada formasi tahun 2019 telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengajukan perpindahan selama 10 tahun. Apabila tetap mengajukan perpindahan, maka konsekuensinya adalah mengundurkan diri sebagai ASN,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Azhari menegaskan bahwa seluruh proses rotasi, mutasi, maupun perpindahan ASN di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan secara transparan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dipungut biaya.
“Seluruh proses pemindahan, rotasi, dan mutasi tidak ada pemungutan biaya apa pun. Jangan percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agama dan menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan tertentu. Semua proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News









