Imigrasi Meulaboh Deportasi Enam WNA Selama Semester I 2026

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, mendeportasi enam warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Juni 2026 karena melanggar ketentuan keimigrasian.

“Enam orang asing yang kami deportasi terdiri dari empat warga negara (WN) China, satu WN Pakistan, dan satu WN Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Nicky, keenam WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus penangkalan. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menjelaskan, keberhasilan penegakan hukum tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.

“Tindakan administratif keimigrasian yang kami kenakan mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.

Nicky menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus bentuk ketegasan pemerintah dalam melindungi kedaulatan negara.

Ia optimistis penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dapat menekan angka pelanggaran keimigrasian pada masa mendatang. Selain memberikan efek jera kepada pelanggar, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membuat orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki kesadaran penuh untuk selalu tunduk pada koridor hukum yang berlaku,” tegas Nicky.

Ke depan, Kantor Imigrasi Meulaboh memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta menindak setiap pelanggaran secara objektif sesuai ketentuan hukum.

“Penertiban terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa,” sebut Nicky.

Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi Meulaboh juga akan terus meningkatkan sinergi lintas sektoral guna memastikan seluruh proses penindakan berjalan transparan dan sesuai regulasi. Selain itu, operasi gabungan akan terus diintensifkan agar deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan secara lebih optimal.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News