Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka Hingga 31 Oktober, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 masih dibuka hingga 31 Oktober 2026. Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, termasuk peserta yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi swasta (PTS).

Pembuatan akun dilakukan secara daring melalui portal resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Calon pendaftar yang dapat membuat akun merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2026, 2025, maupun 2024. Sebelum mendaftar, peserta perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang masih aktif.

Tahapan pendaftaran

Pendaftaran diawali dengan membuka portal resmi KIP Kuliah dan memilih menu “Daftar Sekarang”. Selanjutnya peserta mengisi data berupa NIK, NISN, NPSN, serta email aktif.

Sistem akan memvalidasi data secara otomatis berdasarkan data yang tercatat di Dapodik. Jika dinyatakan memenuhi syarat awal, peserta akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email yang didaftarkan.

Nomor Pendaftaran dan Kode Akses tersebut digunakan untuk masuk kembali ke portal KIP Kuliah guna melengkapi berbagai informasi, mulai dari data pribadi, kondisi ekonomi keluarga, aset yang dimiliki, hingga data prestasi akademik maupun nonakademik apabila ada.

Pada tahap berikutnya, peserta diminta memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti. Saat ini, kesempatan yang masih tersedia adalah jalur mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Meski telah memiliki akun KIP Kuliah, calon mahasiswa tetap wajib mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur penerimaan yang dipilih karena kepemilikan akun KIP Kuliah tidak otomatis menjadi pendaftaran masuk kampus.

Syarat penerima

Penerima KIP Kuliah merupakan lulusan SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

Selain itu, calon penerima harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi serta tercatat dalam sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Persyaratan lainnya adalah berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi atau keluarga miskin maupun rentan miskin yang dibuktikan melalui dokumen pendukung yang sah.

Kriteria ekonomi

Penerima KIP Kuliah dapat berasal dari pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4, baik yang lolos melalui jalur SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri PTN dan PTS.

Bagi calon mahasiswa yang tidak memiliki KIP Pendidikan Menengah, kondisi ekonomi dapat dibuktikan melalui pendapatan gabungan orang tua atau wali yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa.

Alternatif lainnya adalah menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa atau kelurahan dan dilengkapi dokumen pendukung, seperti rekening listrik serta foto rumah. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

Bentuk bantuan

Penerima KIP Kuliah memperoleh pembebasan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi.

Selain itu, mahasiswa juga menerima bantuan biaya hidup yang disalurkan setiap semester langsung ke rekening penerima. Besaran bantuan ditetapkan dalam lima klaster, yakni Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan, menyesuaikan lokasi perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan.

Besaran bantuan biaya hidup untuk setiap kabupaten atau kota dapat dilihat melalui laman resmi KIP Kuliah. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News