Pengadilan Vonis Terdakwa Penyelundup Pengungsi Rohingya Empat Tahun Penjara

Share

NUKILAN.ID | Tapaktuan – Terdakwa penyelundup pengungsi Rohingya, Herman Saputra divonis pidana penjara selama empat tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana keimigrasian.

Dilansir Nukilan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tapaktuan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 26/Pid.Sus/2026/PN Ttn. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (1/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Terdakwa Herman Saputra Bin (Alm) Ahmad Rani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.”

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap diperintahkan menjalani penahanan.

Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa satu lembar boarding pass Singapore Airlines Economy Class penerbangan SQ950 atas nama Herman Saputra, satu lembar dokumen deportasi berwarna kuning dari Singapore Airlines, serta satu lembar surat Immigration Act 1959 Order of Detention dari otoritas keimigrasian Singapura tertanggal 20 Januari 2026, dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara itu, satu dokumen paspor Republik Indonesia atas nama Herman Saputra dengan nomor paspor X7062234 dikembalikan kepada terdakwa. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Berdasarkan data perkara, putusan telah diberitahukan kepada para pihak pada 1 Juli 2026. Penuntut umum, yakni Dedek Syumarta Suir, Liza Aidhil Fitra, dan Muhammad Hasbi Ashshidiqi, serta terdakwa Herman Saputra, sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut pada hari yang sama. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News