Masih Buron, Mantan Keuchik di Pidie Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara secara in absentia kepada mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti bin M. Adam.

Hingga ketukan palu hakim, Sayuti diketahui masih berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2023.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Meski dibebaskan dari dakwaan utama, hakim menilai Sayuti terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” ujar hakim dikutip Nukilan, Senin (29/6).

Selain hukuman badan dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222.891.000. Uang tersebut wajib disetorkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” lanjut hakim.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBG 2023 di desa tersebut. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), tindakan rasuah yang dilakukan Sayuti telah merugikan negara sebesar Rp292.891.000.

Sebelumnya, Sayuti ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Pidie karena mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Hingga kini, pihak kejaksaan masih terus memburu keberadaan Sayuti yang diduga kuat melarikan diri ke Malaysia.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News