NUKILAN.ID | Banda Aceh – Ketua Dewan Pengawas LBH APIK Aceh, Samsidar, menilai penerapan keadilan transisional di Aceh masih mengalami stagnasi akibat tidak adanya kemauan politik (political will) dari pemerintah untuk menuntaskan berbagai agenda penyelesaian pelanggaran HAM masa konflik.
Menurutnya, empat pilar utama keadilan transisional, yakni pengungkapan kebenaran, keadilan, reparasi bagi korban, dan reformasi kelembagaan, hingga kini belum dijalankan secara menyeluruh. Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh berjalan di tempat.
“Masalahnya bukan karena konsep keadilan transisional sudah tidak relevan. Empat pilarnya masih berlaku. Yang tidak ada adalah kemauan politik untuk menjalankannya,” kata Samsidar kepada Nukilan, Kamis (25/6/2026).
Mantan Komisioner Komnas Perempuan Indonesia ini menilai pemerintah tidak lagi menempatkan penyelesaian pelanggaran HAM sebagai agenda penting setelah perdamaian Aceh. Pembahasan mengenai perdamaian kerap dipersepsikan hanya sebagai upaya mengungkit masa lalu, padahal reformasi institusi, pemenuhan hak korban, dan penyelesaian hukum merupakan bagian dari proses keadilan transisional yang belum selesai.
Menurut Samsidar, hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam pemberian reparasi kepada korban maupun pembentukan Pengadilan HAM sebagaimana diamanatkan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Ia juga menilai melemahnya perhatian terhadap isu HAM dan demokrasi di tingkat nasional maupun global turut memengaruhi lambatnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh.
Samsidar membandingkan kondisi tersebut dengan Timor-Leste yang dinilainya menunjukkan perkembangan lebih baik dalam menjalankan keadilan transisional. Meski masih menghadapi sejumlah tantangan, negara itu dinilai telah mencatat kemajuan dalam pemulihan korban dan penyelesaian berbagai persoalan pascakonflik.
“Kalau dibandingkan dengan Timor-Leste, kemajuannya jauh. Di Aceh prosesnya masih tertinggal karena tidak ada dorongan politik yang kuat untuk menyelesaikannya,” sebutnya.
Menurut Samsidar, tanpa komitmen politik yang nyata dari pemerintah, berbagai instrumen yang telah dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu akan sulit mencapai tujuan pemulihan dan keadilan bagi para korban. []
Reporter: Sammy




