NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19. Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/6/2026). Dua terdakwa yang divonis bebas yakni Wiki Noviandi dan Iqbal.
Keduanya merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020. Wiki Noviandi diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi.
“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata hakim M Jamil.
Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota serta memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan akan mengajukan kasasi.
Sementara itu, penasihat hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” kata Junaidi.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. JPU Maimunah menuntut Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang.
Apabila para terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti kerugian negara, jaksa menuntut pidana pengganti berupa penjara masing-masing selama 50 hari.
JPU juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta. Nilai tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah diserahkan kedua terdakwa dan pihak lain yang didakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, yang nilainya mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh pada periode Juli hingga Desember 2020.
Jaksa menilai pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan itu sendiri dilaksanakan menggunakan anggaran yang bersumber dari dana refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh. Menurut dakwaan JPU, kedua terdakwa terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang dibiayai melalui anggaran tersebut.



