NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Irpannusir, meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk mempermanenkan anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar tidak lagi dialihkan atau digunakan untuk kebutuhan program lain di masa mendatang.
Permintaan tersebut disampaikan Irpannusir dalam rapat paripurna DPR Aceh terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 yang turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Senin (22/6/2026).
Dalam interupsinya, politikus PAN itu menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan program JKA yang selama ini dinilai menjadi salah satu manfaat paling nyata yang dirasakan masyarakat Aceh.
“Bahwa menyangkut tentang JKA itu, sama sekali tidak boleh diganggu dan tidak boleh terganggu. Dari 2008-2026, anggaran untuk Aceh ini sekitar Rp112 triliun lebih. Tapi yang betul-betul dinikmati oleh masyarakat Aceh Adalah JKA,” kata Irpannusir.
Dalam kesempatan tersebut, Irpannusir juga menyinggung persoalan penundaan pembayaran dana JKA senilai Rp400 miliar yang terjadi pada tahun 2023. Penundaan tersebut sempat menimbulkan polemik dan kehebohan di tengah masyarakat hingga akhirnya pembayaran dilakukan melalui anggaran perubahan.
Menurutnya, situasi serupa nyaris kembali terjadi pada awal tahun 2026 ketika Pemerintah Aceh menyatakan penghentian pembayaran iuran JKA bagi warga yang masuk kategori desil 8 hingga desil 10.
Kebijakan evaluasi yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur saat itu memicu gejolak di masyarakat. Sejumlah mahasiswa bahkan beberapa kali menggelar aksi demonstrasi yang berujung pada kericuhan. Belakangan, Pemerintah Aceh mencabut peraturan tersebut dan meminta BPJS Kesehatan membuka kembali kepesertaan yang sempat diblokir.
Karena itu, Irpannusir menyarankan Pemerintah Aceh mencari formula yang dapat menjamin keberlanjutan anggaran JKA yang setiap tahunnya berkisar antara Rp800 miliar hingga Rp1 triliun. Menurutnya, dana tersebut harus ditempatkan dalam skema yang tidak dapat diganggu karena menyangkut hak dasar masyarakat.
“Sehingga, siapapun gubernur Aceh ke depan anggaran tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi. Jika memungkinkan, dulu Gubernur Irwandi Yusuf sudah mempermanenkan dana JKA itu, alangkah lebih baiknya di periode Mualem ini anggaran JKA dipermanenkan sehingga sampai kiamat anggaran JKA tidak terganggu dan diganggu oleh siapapun,” ujar Irpannusir. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



