NUKILAN.ID | Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr Agus Riwanto, SH, MH, mengusulkan sejumlah penguatan substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Fokus utama yang disorot meliputi kedudukan kelembagaan Polri, penugasan anggota di luar institusi, usia pensiun, hingga penguatan pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia dan demokrasi.
Dalam paparannya, Agus menegaskan bahwa Polri sebaiknya tetap dipertahankan sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden sebagaimana amanat reformasi dan ketentuan konstitusi. Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjaga independensi Polri dari kepentingan politik praktis.
“Polri merupakan alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum sehingga kedudukannya tepat berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu,” ujar Agus dalam siaran langsung RDPU Komisi III DPR RI di akun YouTube DPR RI, dilansir Nukilan, Selasa (3/6/2026).
Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan fragmentasi kewenangan serta meningkatkan risiko intervensi politik terhadap institusi kepolisian. Karena itu, prinsip sipil dan independensi Polri perlu tetap dipertahankan dalam revisi undang-undang.
Selain persoalan kelembagaan, Agus juga menyoroti polemik penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, penugasan tersebut tetap dimungkinkan sepanjang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian, namun harus diatur secara lebih rinci dan transparan dalam undang-undang.
Ia mengusulkan agar RUU Polri secara tegas mengatur jenis jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif, mekanisme seleksi, batas waktu penugasan, persyaratan pengunduran diri atau pensiun dini, serta sistem pengawasan terhadap personel yang bertugas di luar institusi.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus menjadi pengecualian, bukan norma umum. Karena tugas utama anggota Polri tetap berada di institusi kepolisian,” demikian disampaikan Agus. []
Reporter: Sammy



