Gelar Operasi di Aceh Besar, Bea Cukai dan Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Share

NUKILAN.ID | JANTHO – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP Aceh menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga koli berisi 24 botol arak Bali tanpa pita cukai yang diduga beredar secara ilegal.

Penindakan dilakukan di gudang salah satu perusahaan jasa titipan di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh botol arak Bali berukuran 600 mililiter tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Petugas menduga barang tersebut melanggar ketentuan yang berlaku karena beredar tanpa pengawasan resmi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Selain itu, Bea Cukai Banda Aceh juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang disita serta menelusuri asal-usul barang guna mendukung proses penyelidikan dan penanganan perkara.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menegaskan bahwa kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah Aceh.

Operasi gabungan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP Aceh dalam mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi merugikan negara serta melanggar ketentuan yang berlaku.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News