Nukilan.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas pinjaman online (pinjol) hingga isu khilafah dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 bulan Juli 2021.
Forum itu rencananya akan mengangkat tiga tema besar yakni terkait masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan peraturan perundang-undangan.
“Kita diskusikan lebih lanjut mengenai tema masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Amin Suma dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (04/06/2021).
Amin lantas merinci tema pertama yang dibahas mengenai masalah strategis kebangsaan. Seperti paham komunisme, khilafah hingga panduan pilpres dan pilkada.
Sementara tema kedua terkait masalah fikih kontemporer. Hal itu meliputi zakat perusahaan dan saham, pernikahan dan perceraian online, pinjol, salam dan doa lintas agama.
“Juga akan membahas transplantasi rahim, ucapan selamat hari raya agama lain, dan pelaksanaan fatwa tajhiz janaiz Covid-19,” kata dia.
Sementara tema terakhir mengenai peraturan perundang-undangan. Komisi Fatwa akan membahas mengenai tata kelola sertifikasi halal, Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol, RUU PIP, KUA sebagai layanan agama-agama serta RUU HMPA.
Lebih lanjut, Amin menyampaikan MUI melangsungkan kegiatan tersebut tiap tiga tahun sekali. Hal itu untuk menghasilkan fatwa-fatwa terbaru dengan menghadirkan berbagai kalangan ahli.
“Ini menjadi ajang bertemunya lembaga Fatwa masing-masing ormas Islam, perguruan tinggi, dan pesantren di Indonesia,” kata dia. [cnn]