NUKILAN.ID | Banda Aceh — Ratusan mahasiswa dan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) Kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.
Pantauan Nukilan di lokasi, massa aksi memadati pintu masuk kantor gubernur sambil membawa tuntutan agar pemerintah segera mencabut regulasi tersebut. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat untuk mengamankan jalannya aksi dan mengantisipasi terjadinya kericuhan. Sejumlah peserta aksi terlihat berdesakan dengan aparat keamanan di area lobi kantor gubernur sambil merekam situasi menggunakan telepon genggam.
ARA menilai Pergub tersebut berpotensi mengurangi cakupan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh. Demonstran juga menyoroti penggunaan sistem desil dalam penentuan penerima manfaat JKA yang dianggap tidak akurat dan berisiko membuat masyarakat kecil kehilangan akses pengobatan.
Sejumlah mahasiswa dan aktivis menyebut kebijakan itu bertentangan dengan semangat awal program JKA yang selama ini dikenal sebagai jaminan kesehatan universal bagi warga Aceh. Massa bahkan mengancam akan bertahan di Kantor Gubernur Aceh hingga pemerintah mencabut Pergub tersebut.
Hingga sore hari, situasi di Kantor Gubernur Aceh masih dipenuhi massa aksi. Aparat keamanan terus melakukan penjagaan di sejumlah titik untuk memastikan demonstrasi berlangsung kondusif. []
Reporter: Sammy

