NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (7/5/2026), di Aula Serbaguna Kejati Aceh. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Dalam prosesi itu, Eddy Samrah resmi dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh menggantikan Amru Eryandi Siregar yang mendapat promosi ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Sementara jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini dipercayakan kepada Bobby Sandri menggantikan Suhendri yang dipromosikan menjadi Aspidum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selain itu, Badri Wasil dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto yang kini bertugas sebagai Kajari Magetan. Adapun posisi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat kini dijabat oleh Irfan Nirwana Satriyadi menggantikan Syahrir Jasman yang dipromosikan sebagai Kajari Batubara.
Dalam amanatnya, Yudi Triadi menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, dan komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta humanis. Ia juga memberi perhatian khusus kepada Aspidum yang baru agar memedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana guna menghindari kesalahan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan.
Kajati Aceh juga mengingatkan bahwa Kejati Aceh dipercaya melaksanakan program Restorative Justice secara mandiri, sehingga implementasinya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berkualitas agar Aceh dapat menjadi contoh di tingkat nasional. Kepada para kepala kejaksaan negeri yang baru dilantik, ia meminta agar segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap perkara yang sedang berjalan, khususnya perkara tindak pidana korupsi.
“Jangan ada perkara strategis yang terbengkalai atau keterlambatan upaya hukum akibat masa transisi jabatan,” tegas Yudi.
Menutup arahannya, Yudi mengingatkan seluruh jajaran untuk menerapkan pola kerja Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas, serta tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Erry Pudyanto Marwantono, para asisten, koordinator, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh, serta jajaran internal Kejati Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

