NUKILAN.ID | JAKARTA – Korban bencana ekologis di Sumatera yang terjadi pada akhir 2025 resmi menggugat tindakan administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Gugatan tersebut diajukan warga terdampak dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.
Tim advokasi menilai pemerintah pusat tidak menunjukkan respons yang memadai dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Padahal, bencana tersebut mengakibatkan kerusakan besar, dengan lebih dari 600 ribu bangunan, mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, hingga rumah ibadah mengalami kerusakan dan membutuhkan pembangunan kembali.
Selain kerusakan infrastruktur, dampak ekologis akibat bencana tersebut juga dinilai membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.
Para penggugat menggunakan dasar hukum perluasan objek sengketa administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, tindakan administrasi pemerintahan mencakup perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara yang melakukan maupun tidak melakukan tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tim advokasi menilai pemerintah pusat sejak awal tidak mengerahkan seluruh sumber daya secara maksimal untuk penanganan tanggap darurat. Sejumlah kebijakan pemerintah bahkan menuai kritik, mulai dari pernyataan Kepala BNPB terkait situasi bencana, penolakan bantuan asing, hingga tidak ditetapkannya status bencana nasional.
Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan kondisi di lapangan saat bencana semakin buruk akibat rusaknya infrastruktur dasar.
Ia menyebut jaringan komunikasi dan listrik lumpuh, akses jalan terputus, hingga sejumlah daerah terisolasi sehingga distribusi bantuan kemanusiaan tidak berjalan efektif.
Menurut Edy, pemerintah seharusnya menetapkan status Darurat Bencana Nasional sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018.
“Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik,” tegas Edy.
Sementara itu, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menilai bencana yang terjadi bukan semata akibat anomali cuaca, tetapi juga dipicu pola pembangunan berbasis industri ekstraktif yang berlangsung selama dua dekade terakhir.
Menurutnya, hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Sumatera memiliki tutupan hutan alam di bawah 25 persen, menunjukkan kondisi ekologis yang sangat kritis.
Ia mencontohkan kawasan Aceh Tamiang, salah satu wilayah terdampak paling parah, yang mengalami deforestasi seluas 114 ribu hektare sepanjang 1990 hingga 2022 atau setara 23 persen dari luas DAS.
Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menambahkan, bencana yang dipicu Siklon Senyar menjadi bukti nyata dampak krisis iklim akibat aktivitas industri.
Menurutnya, tanpa intervensi serius dari pemerintah pusat, wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan terus menghadapi ancaman cuaca ekstrem dan banjir bandang berulang dalam dekade mendatang.
Kuasa hukum para penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan pemulihan pascabencana hingga kini belum berjalan optimal.
“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.
Nur Syarifah dari Auriga Nusantara mengungkapkan bahwa sebelum bencana terjadi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah masuk dalam 10 besar provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun berturut-turut, yakni 2024 dan 2025.
Mengacu pada Status Deforestasi 2025 yang dirilis Auriga Nusantara pada April 2026, lonjakan deforestasi pada 2025 mencapai 426 persen di Aceh, 281 persen di Sumatera Utara, dan 1.034 persen di Sumatera Barat.
Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan bencana ekologis yang terjadi tidak lagi dapat dipandang semata sebagai bencana alam.
“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Kristina Viri dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menilai gugatan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas yang terdampak langsung oleh bencana ekologis.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia segera menetapkan status Bencana Nasional atas bencana ekologis Sumatera tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga diminta segera mengambil langkah administrasi secara sistematis, mulai dari pemulihan lingkungan, audit perizinan, penataan ruang berbasis mitigasi bencana, hingga penguatan kapasitas penanggulangan bencana nasional.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

