Warga Belum Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah, Pemerintah Sediakan Empat Jalur Pengajuan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Bagi warga yang belum tercantum dalam daftar awal, kini dibuka kesempatan untuk mengajukan sanggahan guna memperbarui data melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin akurasi data penerima manfaat, sekaligus memastikan layanan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Pemerintah menyediakan empat jalur pengajuan sanggahan yang dapat dipilih masyarakat sesuai kebutuhan. Pertama, warga dapat langsung mendatangi kantor keuchik atau kepala desa setempat. Jalur ini menjadi yang paling direkomendasikan karena dinilai lebih mudah serta mendapat pendampingan langsung dari aparatur gampong.

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Pusdatin Kementerian Sosial RI di nomor 021-171 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Tak hanya itu, layanan pengaduan melalui WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877-171-171 juga disediakan untuk memudahkan warga dalam menyampaikan sanggahan maupun memperoleh informasi terkait status kepesertaan.

Pemerintah menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses pemutakhiran data ini. Warga diimbau segera melakukan pengecekan dan memanfaatkan jalur sanggahan yang telah tersedia.

“Untuk kemudahan dan efektivitas proses, masyarakat sangat disarankan melakukan sanggahan melalui kantor keuchik atau kepala desa terdekat,” demikian imbauan resmi yang disampaikan.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang berhak namun terlewat dari program JKA. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk proaktif memastikan kepesertaan mereka demi mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News