DPMPTSP Aceh Bahas Tiga Isu Krusial Perizinan dan Investasi

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas sejumlah persoalan strategis terkait perizinan berusaha dan investasi, Jumat (27/3).

Rapat yang dipimpin Kepala DPMPTSP Aceh, Marwan Nusuf, tersebut berlangsung di lingkungan kantor DPMPTSP dan diikuti para Koordinator Tim Kerja. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala perizinan yang tengah dihadapi.

Dalam forum tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, terkait izin trayek dan operasional PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG). Kedua, mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk pengolahan getah pinus oleh PT Hopson Aceh Industri. Ketiga, membahas status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Organik Semesta Subur.

Marwan Nusuf menjelaskan, rapat ini digelar untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Aceh.

“Rapat ini bertujuan untuk memastikan setiap proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor di Aceh,” ujar Marwan.

Ia berharap melalui koordinasi internal tersebut, berbagai kendala yang muncul dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan secara efektif, sehingga mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News