Menaker Imbau Pekerja Adukan Perusahaan yang Tak Bayar THR ke Posko Resmi

Share

NUKILAN.ID | JAKARTAYassierli meminta para pekerja melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko THR yang akan didirikan pemerintah. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR. Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurut Yassierli, setiap laporan yang masuk akan diproses oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

“Laporan akan ditindaklanjuti tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR telah diterapkan setiap tahun. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

Pengalaman pada Lebaran 2025 menunjukkan masih adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai,” tuturnya.

Di luar Posko THR yang dibentuk Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan, Ombudsman RI di daerah juga membuka ruang pengaduan. Lembaga tersebut dapat menerima laporan apabila aduan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak ditindaklanjuti secara memadai.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan pihaknya tidak membuka posko aduan THR secara khusus karena hal itu menjadi kewenangan Disnaker. Namun, Ombudsman dapat menjatuhkan sanksi atas dugaan malaadministrasi apabila ditemukan kelalaian dalam penanganan aduan.

“Kalau dalam pemeriksaan kami terbukti ada yang kurang maksimal, maka kami akan menyimpulkan apakah ada malaadministrasi atau tidak,” kata Farida saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, pemberitaan Kompas.com juga menyinggung soal kepastian pencairan THR aparatur sipil negara (ASN) 2026 yang masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News