DPRA Sahkan Peraturan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan Badan Kehormatan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Peraturan tentang Kode Etik serta Peraturan tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (12/2) di Gedung Utama DPRA.

Pengesahan dua regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya kelembagaan DPRA dalam memperkuat integritas, martabat, dan kredibilitas lembaga legislatif Aceh melalui penguatan sistem penegakan etika serta mekanisme persidangan internal.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Muhammad Wali, S.E., M.M., selaku Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA. Ia memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, hingga substansi pengaturan kedua rancangan peraturan tersebut di hadapan forum paripurna. Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang dibentuk melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan rampung pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRA.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Wali menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini bertujuan memperkuat marwah lembaga sekaligus memberikan kepastian dalam mekanisme penegakan etika bagi anggota dewan.

“Peraturan ini bukan hanya menjadi pedoman normatif bagi anggota dewan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh. Badan Kehormatan diberikan landasan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan etika,” ujar Muhammad Wali.

Peraturan DPRA tentang Kode Etik terdiri atas tujuh bab dan 29 pasal yang mengatur ketentuan umum, norma etika anggota, penegakan kode etik dan larangan, pelanggaran beserta sanksi dan rehabilitasi, hingga ketentuan peralihan dan penutup. Penyusunannya merujuk pada Peraturan DPRA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik, serta melalui kajian perbandingan dengan sejumlah regulasi lain, termasuk aturan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam pembaruan tersebut, terdapat penguatan norma kewajiban anggota dengan penambahan frasa “Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah”. Selain itu, istilah “Khamar” disesuaikan menjadi “Jarimah” guna mengakomodasi ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Definisi dan ruang lingkup mengenai “Rahasia” juga diperjelas dengan merujuk pada praktik regulasi kelembagaan nasional.

Sementara itu, Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan memuat 12 bab dan 59 pasal yang mengatur kelembagaan Badan Kehormatan, fungsi dan kewenangan, mekanisme pengaduan maupun perkara tanpa pengaduan, proses penyelidikan, pelaksanaan rapat dan sidang, hingga putusan dan pelaksanaannya.

Salah satu penguatan penting dalam aturan tersebut adalah pengaturan mengenai keberadaan “Pendamping”, yakni pihak dari fraksi terlapor yang dapat mendampingi dalam sidang etik. Regulasi ini juga menegaskan mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan dengan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah mendengarkan laporan Badan Kehormatan serta pandangan fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Melalui penetapan ini, DPRA menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan lembaga, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan selaras dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh. (XRQ)

spot_img
spot_img

Read more

Local News