NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seorang pelajar SMA bernama M Ali Akbar, warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan lebam di bagian tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan itu disebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dan diduga tidak menggunakan tangan kosong, melainkan benda tumpul. Kasus ini pun viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Praktisi hukum Aceh, Rahmat Hidayat, turut menyoroti kejadian tersebut dan mendesak agar kasus penganiayaan berat ini segera diusut secara tuntas oleh pihak berwenang.
“Secara kasat mata, lebam di punggung berdasarkan foto yang tersebar diduga korban mengalami kekerasan yang cukup berat. Bahkan patut diduga kekerasan yang terjadi pada Jumat (20/2) pagi dilakukan bukan dengan tangan kosong, tetapi dengan benda tumpul. Sementara yang melakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama,” katanya, Minggu (22/2/2026).
Rahmat meminta Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh segera memproses dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap M Ali Akbar (20) hingga ke pengadilan militer.
Menurutnya, para pelaku dapat dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada ayat (1), pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara ayat (2) mengatur hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka. Jika korban mengalami luka berat sebagaimana ayat (3), pelaku dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, ayat (5) memungkinkan adanya pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Rahmat menegaskan bahwa polisi militer memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara ini dan harus memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Demi tegaknya wibawa, TNI harus bersikap tegas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila kasus serupa tidak ditangani secara cepat dan serius, kejadian kekerasan berpotensi kembali terjadi dan dapat merusak wibawa institusi serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.
TNI Diminta Bertindak Sesuai Hukum
Rahmat menilai tindakan pengeroyokan merupakan perbuatan berbahaya yang tidak boleh ditoleransi. Ia khawatir jika tidak diproses secara tegas, hal itu dapat menimbulkan anggapan di kalangan anggota lain bahwa tindakan kekerasan dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
Menurutnya, anggota TNI harus dibina untuk bertindak sesuai prosedur hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri di lapangan. Jika menemukan dugaan tindak pidana, aparat seharusnya melaporkan kepada pihak berwenang, bukan melakukan kekerasan.
Rahmat juga menegaskan bahwa perkara ini termasuk delik umum sehingga polisi militer wajib bertindak meski tanpa adanya laporan resmi dari korban.
“Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Rahmat Hidayat.



