Aceh Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengumumkan berakhirnya masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh. Pemerintah Aceh selanjutnya menetapkan status transisi pemulihan bencana selama 90 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Mualem dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sebagai langkah untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Rapat itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Dr. Safrizal ZA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta jajaran Forkopimda lainnya.

“Kami menetapkan status transisi pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Muzakir Manaf.

Dalam arahannya, Gubernur menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, serta memberikan perlindungan bagi kelompok rentan dan pengungsi selama masa transisi.

Selain itu, optimalisasi pendanaan dari APBA juga menjadi perhatian utama guna memastikan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) berjalan sesuai target.

“Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” ucap Mualem.

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan teknis di lapangan. Dalam waktu dekat, fokus utama diarahkan pada percepatan pembersihan sisa material bencana, khususnya di wilayah dataran tinggi.

Menurutnya, penetapan status transisi pemulihan ini menjadi momentum awal bagi Aceh untuk bangkit, memulihkan infrastruktur, serta menata kembali kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana hidrometeorologi.

Read more

Local News