NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah Aceh kembali menorehkan capaian nasional dengan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 untuk kategori pemerintah provinsi. Penghargaan tersebut diserahkan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dalam acara yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/12/2025).
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KI Pusat, Pemerintah Aceh meraih nilai 97,06 dan menempati posisi keenam tertinggi secara nasional. Capaian ini menegaskan konsistensi Aceh dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
Penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh selaku PPID Utama, Dr. Edi Yandra, S.STP., MSP, dan diserahkan Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Gede Narayana.
Edi Yandra mengapresiasi kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil komitmen bersama dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh perangkat Pemerintah Aceh dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Edi Yandra.
Ia menambahkan, keberhasilan ini juga didukung pimpinan Pemerintah Aceh serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, termasuk akademisi, media, dan masyarakat sipil.
Pada 2025, KI Pusat melakukan monev terhadap 387 badan publik dari berbagai kategori. Dari jumlah tersebut, 197 badan publik atau 50,9 persen berhasil meraih kualifikasi Informatif, meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
Penilaian monev mencakup aspek sarana dan prasarana, kualitas dan jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi. Tahapan penilaian dilakukan melalui pengisian kuesioner evaluasi diri dengan bobot 80 persen dan presentasi atau uji publik sebesar 20 persen.
Dalam tahapan awal, Pemerintah Aceh memperoleh nilai 100 pada pengisian kuesioner evaluasi diri melalui aplikasi Monev Elektronik KI Pusat setelah diverifikasi dari sisi kelengkapan, kesesuaian, dan konsistensi data.
Pada Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar 19 November 2025 di Jakarta, Pemerintah Aceh memaparkan empat strategi utama pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Strategi tersebut meliputi keterlibatan pemangku kepentingan hingga tingkat gampong, kolaborasi lintas sektor, partisipasi publik dalam kampanye keterbukaan informasi, serta penyebarluasan konten dan peningkatan kebermanfaatan informasi.
Di sisi kebijakan, Pemerintah Aceh menjalankan berbagai program pendukung, antara lain pendampingan PPID kabupaten/kota hingga gampong, monitoring dan evaluasi SKPA, peningkatan kapasitas SDM pengelola informasi, serta penguatan forum koordinasi teknis PPID.
Dukungan infrastruktur layanan informasi publik juga terus diperkuat, mulai dari penyediaan desk layanan, command center, gedung baru, hingga dukungan anggaran bagi Komisi Informasi Aceh.
Sepanjang 2025, Pemerintah Aceh turut melakukan terobosan berbasis digital dengan menghadirkan lebih dari 233 layanan digital untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan layanan publik.
“Konsistensi dalam keterbukaan informasi publik akan terus kami jaga agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara optimal, sekaligus mendorong partisipasi publik dan terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan transparan,” tutup Edi Yandra.
Dalam penganugerahan tersebut, turut hadir Plh PPID Utama Aceh Safrizal AR serta Komisioner Komisi Informasi Aceh.





