NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, angkat bicara menanggapi berbagai kritik dan desakan publik terkait kinerja lembaganya dalam penyaluran bantuan sosial.
Kepada Nukilan.id, ia menegaskan bahwa pihaknya menerima setiap masukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan proses perbaikan tata kelola lembaga.
“Saya memandangnya sebagai bentuk penyaluran aspirasi yang positif. Sikap kritis diperlukan agar tata kelola pelaksanaan program dapat lebih maksimal,” ujar Gusmawi, Selasa (28/10/2025).
Menurut Gusmawi, sejumlah program bantuan sosial yang bersifat tidak terencana—seperti bantuan pendampingan pasien rujukan, korban kebakaran, orang terlantar, serta pembinaan mualaf—belum dapat direalisasikan karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Ia menjelaskan, Sekretariat telah menyurati Ketua Badan Baitul Mal sejak 25 dan 26 Agustus 2025 untuk meminta penyusunan regulasi dan petunjuk teknis (juknis), namun hingga lebih dari dua bulan belum ada tindak lanjut.
“Seandainya sejak Agustus surat kami langsung ditindaklanjuti, Perbup sudah selesai dari awal dan tidak terjadi polemik panjang seperti saat ini,” tegasnya.
Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Gusmawi juga mengungkapkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan pada September 2025. Pemeriksaan oleh Irbansus menemukan bahwa Perbup Nomor 8/2021, 33/2021, dan 6/2023 tidak mengakomodir penyaluran bantuan sosial tidak terencana melalui Baitul Mal. Karena itu, Inspektorat tidak merekomendasikan pencairan program hingga regulasi baru diterbitkan.
“Sebagai Pengguna Anggaran, tentu saya tidak berani mengeksekusi program di luar dasar hukum. Ini menyangkut risiko administratif dan pidana. Auditor justru menjadi tempat kami berdiskusi agar selamat secara hukum,” jelasnya.
Rapat dan Polemik Lanjutan
Dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah pada Senin (27/10/2025), disepakati perlunya segera diterbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana yang bersumber dari dana zakat dan infak Baitul Mal Aceh Selatan. Rapat juga merekomendasikan adanya dokumen kesepakatan bersama sementara sebagai dasar pelaksanaan program.
Namun, keesokan harinya sebagian peserta rapat menolak menandatangani rekomendasi karena menilai dasar hukumnya belum kuat.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan di Sekretariat, tetapi ketiadaan landasan hukum. Kami justru yang paling awal meminta regulasi tersebut sejak Agustus,” tambah Gusmawi.
Dorong Audiensi ke DPRK
Agar tidak terjadi stagnasi berkepanjangan, Kepala Sekretariat BMK Aceh Selatan telah menyurati Ketua DPRK Aceh Selatan untuk menggelar audiensi khusus guna membahas percepatan penerbitan Perbup.
Menanggapi tuntutan publik yang meminta pencopotannya, Gusmawi menilai hal itu bukan kewenangan pihak luar.
“Itu adalah kewenangan mutlak Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Saya tidak menanggapi lebih jauh karena fokus saya tetap bekerja dan mengikuti aturan,” ujarnya.
Ia menutup keterangannya dengan sebuah prinsip yang ia pegang dalam bekerja:
“Yang biasa belum tentu benar. Yang benar yang harus dibiasakan.”
Harapan untuk Regulasi Seragam
Gusmawi berharap Pemerintah Aceh dan Baitul Mal Aceh dapat segera menyiapkan instrumen regulasi seragam bagi seluruh Baitul Mal kabupaten/kota di Aceh, termasuk penyediaan kode rekening khusus zakat dan infak dalam SIPD RI agar tidak lagi menggunakan kode rekening bantuan sosial yang berpotensi menimbulkan salah tafsir. (XRQ)
Reporter: Akil






