NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aksi pencurian telepon genggam di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh hanya tiga jam setelah laporan diterima, Selasa (26/8/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim opsnal jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda M Effendy berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) berdomisili di Gampong Lambhuk Banda Aceh,” ujar Donna.
Korban, Wildan Sani Rasyid (33), kala itu sedang mengantar adiknya berangkat menggunakan pesawat. Ia baru menyadari handphone miliknya tertinggal di box depan sepeda motor yang diparkir.
Sementara itu, pelaku sebelum beraksi sempat membagikan brosur hotel di area parkir bandara. Saat melihat handphone korban tertinggal, FRR memanfaatkan kesempatan. Ia mengambil ponsel jenis iPhone XS Max itu lalu menyembunyikannya di gudang basement hotel tempatnya bekerja.
Rekaman CCTV bandara menjadi petunjuk penting. Dari bukti kendaraan yang digunakan pelaku, polisi kemudian memburu keberadaannya hingga akhirnya FRR diciduk di sebuah hotel di Banda Aceh. Barang bukti handphone korban turut diamankan dari lokasi persembunyian.
“Hasil interogasi petugas, FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban,” jelas Donna.
Dalam pemeriksaan, FRR mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut karena ada kesempatan. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Keduanya menyepakati untuk berdamai, dan kita turut memfasilitasinya agar memiliki kepastian hukum berdasarkan keadilan Restoratif Jastice (RJ) sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2021,” ucapnya.
Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan barang berharga tidak tertinggal saat memarkir kendaraan.