NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Plh. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM bersama jajarannya menggelar sosialisasi penilaian kinerja penyedia barang dan jasa kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Selasa pukul 10.00 WIB dengan melibatkan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 55 SKPA secara bergilir. Dalam setiap pertemuan, lima SKPA dijadwalkan mengikuti sosialisasi.
Menurut Said, pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 11 ayat (1), PPK diwajibkan melakukan penilaian kinerja penyedia. Dalam struktur Pemerintah Aceh, tugas tersebut umumnya dirangkap oleh KPA.
“Pada pasal 11 ayat (3) menjelaskan bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK maka PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK termasuk menilai kinerja penyedia,” ujar Said dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penilaian ini dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan katalog elektronik, dengan menggunakan platform SIKAP milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Pedoman teknis penilaian mengacu pada Peraturan LKPP RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penilaian kinerja penyedia, kata Said, tidak hanya penting secara internal, namun juga berdampak pada penilaian eksternal yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga pengawas lainnya.
“Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan membina para penyedia jasa, sekaligus menjadi pertimbangan dalam proses pengadaan selanjutnya,” kata Said.
Ia menambahkan bahwa penilaian tersebut juga menjadi bagian dari Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) oleh Kementerian PAN-RB dan LKPP RI, serta menjadi sub indikator dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Melalui kegiatan ini, Said berharap para pelaksana pengadaan di seluruh SKPA memahami dengan baik mekanisme penilaian yang berlaku dan dapat menerapkannya secara tepat.
“Dengan demikian, seluruh SKPA diharapkan dapat melaksanakan penilaian secara tepat dan sesuai dengan ketentuan, sehingga proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh dapat berjalan lebih transparan dan profesional,” tutupnya.