Warga Terserang ISPA, WALHI Aceh Minta Perusahaan Batu Bara Perusak Lingkungan di Aceh Barat Ditutup

Share

Nukilan | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai perusahaan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat harus segera ditutup dan dicabut izinnya karena telah terbukti mencemari udara yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat setempat, yaitu terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Fakta ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat nyata, dan kami menilai ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah harus segera mencabut izin operasional perusahaan yang terlibat, sebelum dampak lebih parah lagi terjadi,” kata Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (3/7/2025).

Afif menyatakan, temuan Pansus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, adanya tumpahan batu bara dari truk perusahaan di sepanjang jalan menjadi bukti jelas ada pelanggaran. Tumpahan batu bara itu menimbulkan debu pekat yang membahayakan pengendara, terutama sepeda motor, serta mencemari udara dan mengancam kesehatan warga.

Menurut WALHI Aceh, selama beroperasi perusahaan batubara di daerah tersebut tidak ada transparansi dalam pengelolaan dampak lingkungan oleh perusahaan tambang batu bara tersebut. Selain itu, tidak ada langkah mitigasi yang jelas, tidak ada partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dan yang paling parah tidak ada penindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu, WALHI Aceh meminta agar segera tutup operasional perusahaan tambang batu bara di Kaway XVI yang telah terbukti mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga, evaluasi dan cabut seluruh izin lingkungan serta izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum dan etika ekologis,” tutur Afif.

Selain itu, sambung Afif, WALHI Aceh meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan yang ditimbulkan serta buka hasilnya ke publik dan menindak tegas pejabat pemerintah yang lalai atau bersekongkol dalam melanggengkan operasi perusahaan tambang yang mencemari udara.

“Pulihkan hak warga, sediakan layanan kesehatan gratis, bersihkan lingkungan, dan berikan kompensasi atas penderitaan mereka,” kata Afif.

Diberitakan sebelumnya, lebih dari 200 warga, termasuk anak-anak dan lansia, dilaporkan mengalami gejala sesak napas, batuk, hingga demam tinggi akibat paparan debu dan asap dari aktivitas pengangkutan batu bara di wilayah pemukiman. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News