Pemerintah Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Pemerintah pusat resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sempat diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Amatan Nukilan.id dari siaran langsung pada kanal Youtube Merdeka.com, hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Prasetyo menjelaskan bahwa rapat terbatas telah digelar pada hari yang sama untuk membahas status empat pulau yang menjadi polemik, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa keputusan diambil setelah pemerintah menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri yang disertai dokumen dan data pendukung.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” jelasnya.

Sebelumnya, status keempat pulau tersebut menimbulkan kontroversi. Kemendagri sempat menerbitkan keputusan pada 25 April 2025 yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara. Padahal, secara historis, keempatnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Keputusan Presiden ini sekaligus mengakhiri sengketa administratif yang sempat memicu ketegangan antara dua provinsi bertetangga tersebut. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News