NUKILAN.id | Kuala Simpang – Dua warga Kota Langsa ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram lebih. Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di Desa Seunebok Baroe, Kecamatan Manyak Payed, Kamis (19/12/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro menjelaskan, kedua tersangka adalah FBR (34), warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, dan AD (36), warga Desa Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur.
“Penangkapan bermula dari informasi tentang rencana transaksi narkoba di SPBU Desa Seunebok Baroe. Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Erwo, Rabu (25/12/2024).
Tim berhasil mengidentifikasi seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah menghentikan kendaraan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu berukuran besar di dalam jok sepeda motor yang digunakan FBR.
Penangkapan FBR membuka jalan bagi pengembangan kasus. Saat polisi menggeledah rumah FBR, mereka menemukan dua paket sabu berukuran besar dan lima paket berukuran kecil. FBR mengaku mendapat barang haram itu dari AD, yang kemudian ditangkap di sebuah rumah sakit di Kota Langsa.
Selanjutnya, polisi membawa kedua tersangka ke rumah AD di Desa Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
Dari pengakuan AD, narkoba tersebut didapatkan dari PTR, warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, yang kini berstatus buron.
“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,7 kilogram lebih, serta satu unit timbangan elektrik,” ungkap AKP Erwo.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu PTR untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini.
Editor: Akil