NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali mengalami perubahan pada pucuk kepemimpinannya. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin N, nomor 1476 tahun 2024, yang diterbitkan di Jakarta pada 11 Oktober 2024, terjadi rotasi jabatan pada posisi Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.
Dalam keputusan tersebut, Saiful yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KIP Aceh resmi diberhentikan dari posisinya. Jabatan Ketua kini diemban oleh Agusni AH, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, posisi Wakil Ketua yang ditinggalkan Agusni AH kini diisi oleh Iskandar Agani. Keduanya akan mengemban tugas hingga akhir masa jabatan keanggotaan KIP Aceh periode 2023-2028.
Yang menarik, pergantian pimpinan ini tidak melalui prosesi pelantikan seperti biasanya. Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Tata Kerja dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. PKPU menyebutkan bahwa Ketua KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno. Pasal 5 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 juga menegaskan mekanisme serupa untuk Ketua dan Wakil Ketua KIP.
Setahun sebelumnya, tepat pada 4 Agustus 2023, jajaran Komisioner KIP Aceh periode ini telah dilantik oleh Pj Gubernur Aceh kala itu, Achmad Marzuki. Kini, pergantian pucuk pimpinan ini menambah dinamika politik di Aceh yang terus berkembang, terutama menjelang persiapan Pemilu 2024.
Pergantian pimpinan KIP Aceh ini menarik perhatian publik, mengingat peran strategis lembaga tersebut dalam menyelenggarakan pemilu di Aceh. Warga Aceh kini menantikan langkah-langkah baru yang akan diambil oleh Agusni AH dan Iskandar Agani dalam mengawal demokrasi di bumi Serambi Mekkah.
Editor: Akil